I. Pengantar
Seakan-akan sudah menjadi sebuah pemandangan yang lazim terjadi, baik di
sekolah,
perguruan tinggi,
tempat kerja ataupun lainnya, dan
seakan–akan hal ini adalah sesuatu yang diperbolehkan tanpa ada masalah apapun, yaitu tentang masalah campur bawurnya antara wanita dan laki-laki yang bukan mahromnya, yang dalam istilah syar’i disebut dengan
ikhtilath. Saking biasanya maka seakan-akan hal ini adalah sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat islam yang suci ini, sehingga:
“Tatkala ada yang mengingkarinya, justru banyak kaum muslimin yang malah mengingkari pengingkar tersebut.”
Dari sini, kami mengajak segenap kaum musimin untuk merenungkan kembali masalah ini, marilah kita menelaah firman-firman Robb kita dan sabda panutan kita Rosululloh Muhammad, sehingga teranglah dan jelaslah bagaimana sebenarnya hakekat campur bawur laki-laki dengan wanita yang bukan mahrom ini, dan kita tidak terkecoh dengan banyaknya orang yang melakukan, karena sudah ma’lum bersama bagi kita bahwa tidak semua yang dilakukan kebanyakan orang adalah sebuah kebenaran. Sebagaimana firman Nya :
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ
“Jika engkau mengikuti kebanyakan manusia di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Alloh. Mereka tiada lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka , dan mereka tiada lain hanyalah berdusta (kepada Alloh).”
(QS. Al An’am : 116)
II. Tempat Wanita adalah Di Dalam Rumah
Diantara keagungan syariat islam adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Ulama’ diperintah untuk menasehati dan menjawab pertanyaan ummat dengan ilmu, orang awam diperintah untuk bertanya dan belajar, Orang tua disuruh mendidik anaknya dengan baik, anak disuruh berbakti pada keduanya, Suami diwajibkan untuk membimbing istrinya pada jalan kebaikan sedang istri diwajibkan mentaatinya. Dan lain sebagianya. Begitu pula dengan hal dunia laki-laki dan wanita, maka islam menjadikan laki-laki diluar rumah untuk mencari nafkah bagi keluarganya, sebagaimana sabda Rosululloh :
ولهن عليكم رزقهن و كسوتهن بالمعروف
“Dan hak para istri atas kalian (suami) agar kalian memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.”
(HR. Muslim 1218)